Langsung ke konten utama

wesel dan promes




A.    Pengertian Wesel



      wesel adalah suatu perintah pembayaran yang di berikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
 
     
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel


1.      Istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.

2.      Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3.      Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).

4.      Penetapan hari bayar (hari jatuh).

5.      Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.

6.      Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.

7.      Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.

8.      Tanda tangan orang yang menerbitkan.




      Jenis-jenis Wesel
1.      Wesel tagih
2.      Wesel bayar


  1. Wesel Tagih
Wesel tagih atau piutang wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.



Wesel tagih biasanya digunakan :

a.       Ketika seseorang dan perusahaan memberi atau menerima pinjaman uang

b.      Ketika jumlah transaksi dan periode pemberian kredit mleebihi batas nomal

c.       Sebagai pembayaran atau pelunasan atas piutang usaha



Pihak-pihak yang terkait dengan wesel tagih

a.       Pihak-Pihak yang mengeluarkan wesel disebut drawee,

b.      Pihak yang membuat janji untuk membayar disebut pembuat (maker) dan

c.       Pihak yang menerima pembayaran disebut penerima pembayaran (payee).



·         Wesel Bayar
Kewajiban dalam bentuk surat promes akan dicatat sebagai wesel bayar (notes payable).


Menghitung bunga
Jumlah pokok   x   suku bunga tahunan   x   jangka waktu   =   bunga




Komentar