A. Pengertian Wesel
wesel adalah suatu perintah pembayaran yang
di berikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran
itu kepada pemegangnya.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
1. Istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Jenis-jenis Wesel
1. Wesel tagih
2. Wesel bayar
- Wesel Tagih
Wesel tagih biasanya digunakan :
a. Ketika seseorang dan perusahaan memberi atau menerima pinjaman uang
b. Ketika jumlah transaksi dan periode pemberian kredit mleebihi batas nomal
c. Sebagai pembayaran atau pelunasan atas piutang usaha
Pihak-pihak yang terkait dengan wesel tagih
a. Pihak-Pihak yang mengeluarkan wesel disebut drawee,
b. Pihak yang membuat janji untuk membayar disebut pembuat (maker) dan
c. Pihak yang menerima pembayaran disebut penerima pembayaran (payee).
·
Wesel
Bayar
Kewajiban dalam
bentuk surat promes akan dicatat sebagai wesel bayar (notes payable).Menghitung bunga
Jumlah pokok x suku bunga tahunan x jangka waktu = bunga
Komentar
Posting Komentar