Pengertian leasing juga secara umum dapat didefinisikan sebagai perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaa oleh lessee dengan imbalan pebayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Jenis – jenis leasing
1. Operating Lease
Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum (memiliki hak opsi).
2. Financial Lease
Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva – aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak. Sebagai sumber dana, financial lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternative pembelanjaan utang jangka panjang. Financial lease terbagi 2 yaitu:
a. Direct Finance Lease: jika pihak pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal yang dijadikan obyek leasing tersebut.
b. Sale and Lease Back: pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modak tertentu, menjual barang tersebut kepada lessor. Suatu operasi lease dimana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut ke perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu.
Jenis – jenis leasing
1. Operating Lease
Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum (memiliki hak opsi).
2. Financial Lease
Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva – aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak. Sebagai sumber dana, financial lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternative pembelanjaan utang jangka panjang. Financial lease terbagi 2 yaitu:
a. Direct Finance Lease: jika pihak pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal yang dijadikan obyek leasing tersebut.
b. Sale and Lease Back: pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modak tertentu, menjual barang tersebut kepada lessor. Suatu operasi lease dimana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut ke perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu.
1.3 Pihak – pihak yang terlibat dalam leasing
1. Lessor (pemilik aktiva)
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasahabanya untuk memperoleh barang modal
2. Lessee (pemakai aktiva)
Nasabah yang mengajukan permohonan kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
1.4 Manfaat Leasing
1. Menghemat modal
2. Sebagai sumber dana
3. Menguntungkan cash-flow
4. Menciptakan keuntungan dan pengaruh inflasi
Komentar
Posting Komentar