Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk badan usaha/perusahaan berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham dimana setiap pemegang saham/pemilik (Persero) hanya bertanggung jawab kepada perusahaan secara terbatas sebanyak nilai saham yang dikuasainya.
Karakteristik Perseroan Terbatas :
- Berbadan hukum terpisah
- Para pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas
- Hak kepemilikan dapat dipindah tanggankan.
- Secara tidak langsung pemegang saham yang akan mengendalikan perusahaan.
- Kewajiban pajak tambahan
Sumber Modal Perseroan Terbatas
- Modal disetor (paid in capital)
- Laba ditahan
Hak-hak pemegang saham
- Hak suara
Hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan melalui pemberian suara atas perkara yang diajukan pada pemegang saham
2. Hak Dividen
Hak untuk menerima bagian yang layak dari dividen yang dibagikan.
3. Hak Likuidasi
Hak untuk menerima bagian yang sesuai (berdasarkan jumlah saham yang dimiliki) atas aktiva yang tersisa, setelah perseroan membayar semua hutangnya pada saat likuidasi.
4. Hak Prioritas
Hak untuk tetap memiliki jumlah kepemilikan dalam perseroan terbatas dalam proporsi yang sama.
Jenis – Jenis Saham
a. Saham Biasa (common stock)
b. Saham Preferen
Saham Treasuri
Saham Treasuri atau saham yang diperoleh kembali adalah saham perusahaan yang sudah diterbitkan dan beredar, kemudian dibeli kembali oleh perusahaan. Perusahaan dapat membeli saham dengan berbagai alasan, diantaranya :
1. Diberikan sebagai bonus kepada pejabat dan karyawan perusahaan
2. Meningkatkan volume perdagangan saham dibursa efek dengan harapan dapat mendongkrak harga pasar
3. Memperoleh tambahan saham yang akan dipergunakan dalam rangka akuisisi perusahaan lain.
4. Mengurangi jumlah lembar saham yang beredar, yang pada akhirnya akan memperbesar laba per lembar saham.
Komentar
Posting Komentar