" NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA"
Nama : Kadek Arista
Npm : 43217115
Kelas : 1DA02
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan
Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas akademik Pendidikan Kewarganegaraan tahun ajaran 2014/2015. Adapun topik
yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Negara Hukum dan Hak Azasi
Manusia (HAM). Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang Negara
Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Hak Azasi Manusia adalah Hak yang dibawa sejak lahir dan
merupakan karunia dari Yang Maha Kuasa yang tidak boleh direbut oleh siapapun. Melanggar
Hak Azasi Manusia seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan sehingga diharapkan
perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs.
Emil Elfaisal, Msi.
sebagai dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah
ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi untuk tersajinya makalah ini.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan
kita semua. Sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat terselesaikan.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini
memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad
dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana
penderitaan yang dialami karena hak azasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh
karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para
pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI
(Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang
harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan
upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu
sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak
azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan
lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan
kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
PERMASALAHAN
Dimana pun
suatu negara hukum
tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan
menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan
suatu negara hukum
menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan
kehidupan demokratis. Dasar
filosofi perlunya perlindungan
hukum terhadap hak
azasi manusia adalah bahwa hak
azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak
berada dalam kandungan,
dan ada sebagai
pemberian Tuhan, negara wajib
melindunginya. Perlindungan hak
azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada
UUD Negara RI 1945. Makna hukum seperti
ini menggambarkan fungsinya sebagai
pengayom, pelindung masyarakat, namun pada masa reformasi fungsi Negara Hukum
di Indonesia untuk melindungi Hak Azasi Manusia terdapat beberapa pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh penguasa. Adapun permasalahan yang kami temukan dalam makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Negara
Hukum dan Hak Azasi Manusia?
2. Apa hubungan Negara hukum dengan Hak
Azasi Manusia?
3. Apa dasar Hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia ?
4. Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan
Hak Azasi Manusia di Indonesia ?
5. Apa saja permasalahan yang dihadapi
pemerintah dalam upaya penegakan Hak Azasi Manusia ?
6. Bagaimana upaya pemerintah dalam
penghormatan, pengakuan dan penegakan Hak Azasi Manusia ?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Pengertian
Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus
dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara
hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
(Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum
menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah
supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar
hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila
Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas
suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan
pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan
gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan
hak dasar warga negara.
Ø Unsur-unsur Negara Hukum
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu
c. Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
d.
Adanya
peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ø Ciri-ciri Negara Hukum
a.
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif
yang berlaku
b.
Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan
kehakiman yang efektif
d.
Menuntut pembagian kekuasaan
2. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha
esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua
manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap
manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan
adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat.
v Macam
Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah
:
a. HAM
tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b. HAM
berlaku bagi semua orang
c. HAM
tidak boleh dilanggar
v HAM
meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a. Hak
asasi pribadi (personal rights)
b. Hak
asasi politik (political rights)
c. Hak
asasi ekonomi (property rights)
d. Hak
asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality)
f. Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan (
procedural rights)
3.
Hubungan
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara
Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan
menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah
keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum
wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum
yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International
Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965,
yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak
memihak;
Pemilihan Umum yang bebas;
Kebebasan menyatakan pendapat;
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan
beroposisi;
Pendidikan Kewarganegaraan.
4.
Dasar
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan
MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa
Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal
10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13
November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988
tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal
11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal
17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal
20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan
(Pasal 43-44)
i.
Hak
wanita (Pasal 45-51)
j.
Hak
anak (Pasal 52-66)
5. Pelaksanaan dan penegakan HAM di
Indonesia
Tegaknya
HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara
hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,
regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26
Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim
penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat
dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan
menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan
bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh
dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
6.
Permasalahan yang dihadapi pemerintah
dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai
permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan,
pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain :
1. Penegakan Hukum di Indonesia belum
dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih
rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran
HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan
2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2. Masih ada peraturan
perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan
perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik
aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan
perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas
prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3. Belum membaiknya kondisi kehidupan
ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menyebabkan
sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak
ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga
hak atas pendidikan
4. Sepanjang tahun 2004 telah terjadi
beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak
hanya melibatkan aparat Negara tetapi
juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk
hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5. Adanya aksi terorisme yang ditujukan
kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
6. Dengan adanya globalisasi,
intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi
makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional
menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait
dengan masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan
yang sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat
orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
Beberapa masalah Hak Asasi di
Indonesia yaitu:
1. Perlindungan Perempuan : Keadilan
dan kesetaraan gender.
UUD
1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa
perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang
anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik
perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan
perempuan dan Anak
Indonesia
telah memiliki rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak
2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang
kejahatan Terorganisir antar Negara
3. Perlindungan Hak Anak
Pemerintah
Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih
memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan. Langkah-langkah legislative tersebut antara
lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No.
20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah
administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk
pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002
tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada
tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.
7.
Upaya Pemerintah dalam hal
penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum dan HAM
Untuk
mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah
menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan
tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita
yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui
sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala
atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan
Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program
pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi
pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi
masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap orang,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat
atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi, lembaga studi
Partisipasi
masyarakat ini dapat berupa :
a. Pengajuan usulan mengenai perumusan
dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b. Melakukan penelitian
c. Melakukan pendidikan
d. Melakukan penyebarluasan informasi
mengenai hak asasi manusia.
PENUTUP
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini
sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia
internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu
perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke
arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap
HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun
untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga
ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan
kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite
politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan
memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan
baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah
agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa
yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Pengertian
HAM, http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html (Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Negara Hukum, http://prantopirhotsitumorang.blogspot.com/2012/06/contoh-makalah-hukum-dan-ham.html (Diunduh, Minggu 24 Agustus 2014)
Asshiddiqie, Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta:
Mahkamah Konstitusi, 2005
Zakaria, Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis, Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2005
Ismail, Basuki. Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Rimihyo, 1993
Penegakan Hukum,
http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/negara-hukum-dan-hak-asasi-manusia.html
(Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Permasalahan
HAM,
http://yogianggr.blogspot.com/2013/04/hak-asasi-manusia-dan-negara-hukum.html
(Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Komentar
Posting Komentar