Pengertian Pajak Penghasilan Pajak penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkan kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. ketentuan perpajakan memiliki perbedaan penentu laba akuntansi dan penghasilan kena pajak atau laba fiscal juga seringkali berbeda. Perbedaan ini terbagi menjadi dua macam yaitu perbedaan Permanen dan Temporer : Perbedaan Permanen atau Tetap Perbedaan ini disebabkan adanya provisi dari UU perpajakan yang telah menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari penghasilan tidak kena pajak dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak. Kedua hal ini tidak menimbulkan masalah akuntansi karena tidak pernah diperhitungkan dalam menentukan laba kena pajak atau laba fiscal (taxable income). Namun dimasukkan dalam perhitung